Petani yang mengolah padi di daerah Krayan, Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara harus membawa hasil pertaniannnya berupa beras Adan ke wilayah Malaysia. Transportasi dan jarak yang lebih dekat membuat produk beras Adan sangat dikenal di negara jiran ini terlebih dari sisi kualitas dan cita rasanya yang sangat khas. Namun hasil jerih payah petani dari Krayan itu kemudian distempel dan dipasarkan dengan merek Bario, dan tentu saja diklaim sebagai produk Malaysia. Demikian kisah dari Saky Septino (43) seorang penggiat Indikasi Geografis (IG) yang kemudian berjuang untuk kembali mengklaim produk beras kebanggan nasional tersebut kembali ke wilayah Indonesia melalui stempel hukum IG yang diakui secara internasional.
Itu hanya sebagian dari pengalamannya dalam memberikan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis yang secara sederhana bisa diartikan sebagai pengakuan hukum akan suatu produk atau komoditas yang berasal dari daerah tertentu. Misalnya begini menurut Saky, Ubi Cilembu hanya dihasilkan dari tiga Kecamatan di wilayah Sumedang, Jawa Barat dan di luar daerah tersebut tidak diperbolehkan adanya klaim perusahaan atau individu yang menyatakan bahwa ubi mereka dinamai dengan istilah yang sama demi membonceng kepopuleran Cilembu. Dengan kata lain IG adalah penanda asal suatu produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, lingkungan dan manusia, atau kombinasi kesemuanya memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada produk tersebut.
Saky yang lahir di Jakarta dan Magister Hukum dari Fakultas Pasca Sarjana bidang Hukum Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah memulai IG sejak tahun 2005. Saat itu, melalui tangan Saky dan rekan sekerjanya, untuk pertama kali pemerintah Indonesia berhasil memberikan sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi Kintamani Bali. Sebuah pencapaian yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para petani kopi di pulai Dewata ini sekaligus memberikan ketentraman dalam upaya budi daya kopi Kintamani yang tidak bisa ditiru oleh wilayah manapun.
Tak berhenti sampai di situ, Kementerian Hukum dan HAM lalu bergerak ke Gayo, Aceh dan mulai meyakinkan para petani dan organisai kopi di sana untuk segera memulai proyek IG. Selain kopi Gayo, saat ini kopi Flores Bajawa, dan Enrekang di Sulawesi Utara sudah berhasil meraih sertifikat IG atas kerja keras petani dan pemerintah daerah setempat yang kesemuanya memberikan dukungan penuh. Menurut Saky, peranan pemerintah daerah setempat mutlak harus ada karena merekalah yang punya akses informasi seperti peta wilayah dan konsolidasi proses IG.
Masih di bidang kopi, saat ini Pemerintah Indonesia kini sedang melanjutkan proses untuk sertifikat IG untuk tiga wilayah di Jawa Timur seperti kawasan Pancur, Belawan, dan Kalimas. Berita bagus yang lain, seperti di Jawa Barat, tak lama lagi kopi Preanger akan segera meraih sertifikat IG, mungkin dalam waktu satu tahun ke depan.
Bagaimana dengan merek kopi, nama cafe, atau produk dan aksesoris lainnya. Untuk hal ini, Saky sangat menekankan kepada industri kopi bagi yang belum untuk segera mendaftarkan hak paten merek mereka. Menurutnya sudah banyak kasus hukum sengketa merek yang tidak dapat diproses karena si penggugat tidak punya dasar hukum karena poduknya tidak terdaftar. Sebuah produk nama makanan yang namanya hampir sama tidak diperbolehkan didaftarkan bila si pemegang merek pertama sudah terlebih dahulu mendaftarkannya. Tapi bila itu tidak dilakukan, maka banyak pihak yang akan menjadi free rider lalu memproduksi barang atau produk dengan nama dan bentuk yang hampir sama dan membonceng kepopuleran produk yang sudah terkenal.
Dengan demikian, para pelaku industri kopi jangan sekali-kali punya pikiran bahwa usaha mereka kelak tidak akan ditiru. Di luar sana, serbuan para copy cat sudah bersiap menerkam usaha merek Anda yang tak terlindungi dan tentu saja akan berdampak bagi kelangsungan bisnis selanjutnya. “Bukankah kita ingin berusaha dengan tenang? Itulah pentingnya mendaftarkan merek agar siapapun bisa berkarya tanpa takut usahanya akan ditiru karena sudah terlindungi secara hukum” ujar Saky yang begitu menekankan pentingnya kesadaran pendaftaran merek.
Lalu apakah rumit prosesnya ? Saky menkankan bahwa sudah tidak jamannya lagi mempersulit para pihak yang akan mendaftarkan paten. Cukup siapkan dokumen yang bisa di lihat di website Dirjen Hak kekayaan Intelektual Kemenkumham dan dengan tarif yang transparan tanpa ada biaya siluman. Tentu saja bila sedang tak bertugas di luar, Saky selalu siap ditemui di kantornya di Jl Daan Mogot Km 24 Tangerang, di nomor telepon (021) 552 5388. Cukup datang sendiri membawa semua persyaratan yang bisa di lihat di website dan staf di sana siap membantu urusan pendafataran paten untuk merek dagang Anda.
Berbincang dengan penggemar musik Blues dan rock’n roll ini seakan tak pernah habis dengan berbagai pengalaman dan kerja kerasnya dalam memberikan perlindungan kepada dunia usaha di Indonesia. Kami berdiskusi hingga lewat dini hari dan tentu saja sambil ditemani oleh lengkingan vokal Robert Plant dari the greatest rock band on earth, Led Zeppelin, dari sekian CD yang kami putar pagi itu. Ramble on !
* * *
Mungkin orang kantor bapak tersebut belum mengerti arti kata “Kopi Tiam”
hehehe..he…
Setuju sekali dengan pendapat Pak Saky,
Dengan IG, masyarakat (produsen dan pengolah) bisa dapat perlindungan hukum. Yg paling terasa manfaatnya adalah melindungi tradisi warisan leluhur dan menguatkan identitas daerah. Tinggal ditindak lanjuti dengan ilmu marketing yg bagus oleh Pemda setempat, efek IG akan terasa sekali bagi semua elemen masyarakat.
Saat ini saya dan Damien sedang melakukan survey lapang untuk proyek IG bandeng sidoarjo, masyarakat dan pemda sangat antusias sekali membantu kami.
Semoga nanti proyek IG Jeruk Keprok SoE juga demikian lancar..
Amin
Imam Hariyanto
Saya memang pernah dengar istilah Aceh punya Gayo, Belanda punya nama. Mudah-mudahan dengan adanya IG ini, komoditas kita dapat dilindungi. Sehingga berusaha pun memang benar-benar tenang.
Artikel yang menarik,
Salam…
Wah, berarti dirjennya bapak itu yg mematenkan kata “kopitiam” sebagai merk dagang. Hehehe… saya termasuk org yg tidak setuju dengan paten tersebut.
Hayo Pak Saky, gimana dong…? 😀
@massmiftah: Mungkin orang kantor bapak tersebut belum mengerti arti kata “Kopi Tiam”
hehehe..he…
Howlin Wolf – Buddy Guy – Sonny Boy Williamson, mereka tiga pendekar Blues Hitam. Nama terakhir yang disebut Sonny Boy Williamson pernah berduet dengan Yarbird (saya pya albumnya *senyum*), selanjutnya Yarbird menjadi cikal awal terbentuknya Led Zeppelin.
Howlin Wolf – Buddy Guy – Sonny Boy Williamson pernah melalukan rekaman secara live pada July 26, 1963. It was released in 1964 by chess records, dengan judul MAY I HAVE A TALK WITH YOU…..Mr Saky Septino. Lets talk about Rock N Roll and a Cup of Coffee. secara kebetulan kita berdua adalah satu almamater UNDIP, Universitas Deep Purple (*senyum*).
Apakah Toni Wahid sudah mention soal project BIJI KOPI INDONESIA – From Bean To Remember. saya yakin kita punya spirit rock n roll yang sama untuk kemuliaan bangsa Indonesia.
Led Zeppelin genre-nya tergantung lagunya pak… 🙂
@TW: thanks pencerahannya pak.smoga perjalanan sertifikasi IG ini berjalan sebagaimana mestinya.tidak mempermudah hal sulit dan tidak mempersulit hal mudah.
@javaRaung: salut pak.smoga lancar proses sertifikasinya
Petani kopi Bondowoso yg tergabung dalam MPIG Juga sedang mengajukan Sertifikasi IG Untuk mendapatkan payung hukum akan produk kopi yg berasal dari Bondowoso.Kopi yg dihasilkan dari perkebunan PTPN 12 maupun dari perkebunan kopi Rakyat nantinya akan di kemas dalam satu wadah’ JAVA IJEN RAUNG’,MUdah2an Program ini akan membawa kesejahteraan untuk para Petani..
Wah! Memang beda ya kalo young guns yg ngurus negeri ini! Talented guy, good motivator n inspiratif!
Oh ya pak Saky dan Pak Toni,mohon pencerahan sedikit.
Barusan cek biaya pendaftaran IG,pgn tau aja,yg bayar pendaftaran IG-nya pemda setempat atau kelompok tani?keuntungan selanjutnya apa ya bagi pemda?devisa?
semoga semangat Pak Saky tertular pada semua kalangan PNS untuk bekerja pada jalurnya yang tidak mempersulit hal yang mudah.
selanjutnya?Lombok Sembalun!!!
sinkronisasi kalangan industri dan pemerintah… ini baru oke!